Pengertian dan Macam Macam HAM

Pengertian dan Macam Macam HAM - Dalam sebuah negara pasti terdapat hak untuk bebas berekspresi dan mengungkapkan pendapat. Hak tersebut bernama HAM atau Hak Asasi Manusia. Setiap orang memang diberikan hak tersebut sejak lahir karena HAM sangat dijunjung tinggi maupun diakui oleh setiap orang. Hak yang dimiliki oleh setiap orang bahkan lebih penting dibandingkan dengan hak milik penguasa maupun hak raja. Hak asasi tersebut telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa untuk semua orang, namun hak tersebut hancur karena beberapa orang hanya mementingkan hak pribadi saja. Apakah anda mengerti apa pengertian HAM? Lalu apa saja macam macam HAM? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan secara rinci mengenai pengertian HAM dan macam macam HAM. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak dibawah ini.


Pengertian dan Macam Macam HAM


Kata hak memiliki arti yaitu sebuah kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu. Sedangkan kata asasi memiliki arti yaitu suatu hal dasar yang utama. Maka dari itu HAM atau Hak Asasi Manusia ialah suatu kepemilikan yang memiliki sifat utama serta melekat dalam diri setiap orang karena telah dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dibawah ini akan saya jelaskan secara lengkap mengenai pengertian HAM dan macam macam HAM.




Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia



Hal pertama yang akan saya bahas ialah pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia. Pengertian HAM menurut UU NO. 39 Tahun 1999 ialah sekumpulan hak yang terdapat dalam diri manusia sebagai cipataan dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dilindungi maupun dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, setiap orang maupun hukum agar kehormatan, martabat dan harkat manusia dapat terlindungi. Setiap manusia memiliki akal, budi dan nurasi yang dapat membantu dalam mengambil keputusan. Namun kebebasan untuk melakukan sesuatu tersebut harus diimbangi dengan sikap bertanggung jawab terhadap apa yang ia perbuat. HAM atau Hak Asasi Manusia dapat disebut juga sebuah kebebasan dasar ataupun hak hak dasar.

Baca juga : Pengertian dan Jenis Jenis Sistem Politik di Berbagai Negara Dunia


HAM sudah melekat dalam diri setiap insan sejak dalam kandungan. Dengan hak ini manusia akan sadar dan berusaha mencari kebahagiaannya sendiri. Dalam pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa manusia lahir dan hidup dalam masyarakat. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa hak hak yang terdapat dalam manusia dapat berkembang dan memiliki makna yang sesuai semenjak terjadinya negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan manusia perlu sadar untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia agar kebahagiaan dan pengembangan diri dapat terwujud. Hak ini mulai tumbuh dan berkembang ketika sebuah negara memiliki serangan dari luar untuk merebutkan kekuasan. Salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM dan diwajibkan untuk semua orang ialah Negara Indonesia.


HAM memang secara kodrat telah melekat dalam diri manusia karena tanpa hak tersebut maka manusia akan kehilangan kemanusiaan maupun harkatnya. Maka dari itu negara Republik Indoensia memiliki kewajiban secara politik, hukum, moral, sosial dan ekonomi untuk melindungi, mengambil langkah konkret dan memajukan HAM agar lebih tegak dan memiliki kebebasan dasar bagi setiap insan. Dalam pengertian HAM juga dijelaskan mengenai landasan Hak Asasi Manusia di negara Indonesia. Pandangan maupun sikap untuk mewujudkan HAM berpedoman dari nilai moral universal, nilai luhur budaya bangsa, Pancasila, ajaran agama maupun Undang Undang Dasar 1945. Dibawah ini terdapat penjelasan masing masing landasan HAM di negara Indonesia.


Berdasarkan Pancasila

Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam Pancasila terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan :


  • Setiap manusia harus saling menghormati, selalu menolong satu sama lain dan harus bekerja sama.

  • Memiliki pengakuan harkat dan martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

  • Senantiasa mengembangkan sikap tenggang rasa, sikap tidak sewenang wenang dengan orang lain dan sikap untuk mencintai sesama manusia.

  • Memiliki sikap berani untuk membela keadilan dan kebenaran agar terwujud sikap jujur dan adil.

  • Memiliki pengakuan sederajat dalam melakukan hak dan kewajiban yang sama, sehingga tercipta sikap menghormati orang lain tanpa membedakan agama, keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial, kepercayaan, suku, bangsa, dan warna kulit.

  • Memiliki kesadaran bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama sehingga timbulah rasa senasib antar seluruh umat manusia.



Berdasarkan Pembukaan Undang Undang Dasar 1945


Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan "kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan". Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa setiap negara menginginkan kemerdekaan. Maka dari itu dalam sebuah bangsa yang merdeka terdapat rakyat yang merdeka juga yaitu memiliki kebebasan untuk tidak ditindas oleh penguasa, manusia lain atau kelompok lain.

Baca juga : 8 Perbedaan Bela Negara Fisik dan Non Fisik di Indonesia


Berdasarkan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945

Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Berdasarkan batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa pernyataan yang menyebutkan :


  • Hak untuk memiliki kehidupan dan pekerjaan yang layak (tercantum dalam pasal 27 ayat 2)

  • Memiliki kedudukan warga negara yang sama dalam pemerintahan dan hukum (tercantum dalam pasal 27 ayat 1)

  • Hak untuk mengeluarkan pikiran secara tulisan maupun lisan (tercantum dalam pasal 28)

  • Kemedekaan dalam berserikat maupun berkumpul (tercantum dalam pasal 28)

  • Memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut (tercantum dalam pasal 29 ayat 2)

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran (tercantum dalam pasal 31 ayat 1)

  • Hak untuk memiliki Hak Asasi Manusia (tercantum dalam Bab XA pasal 28a sampai 28j)



Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia


Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdapat pernyataan yang menyebutkan :


  • Untuk menjalani kebebasan dan haknya maka setiap orang memiliki kewajiban untuk tunduk kepada batasan yang telah ditetapkan UU.

  • Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang mengakibatkan timbulnya kewajiban dasar dan rasa tanggung jawab agar saling menghormati Hak Asasi Manusia agar memperoleh timbal balik yang sesuai.



Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM


Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Setiap manusia memiliki peran aktif dalam menjadikan pelaksanaan HAM maupun pemeliharaan perdamaian dunia dalam wujud kepastian, keadilan, perlindungan, serta perasaan aman dalam masyarakat. Selain itu juga harus dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bertugas menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang bersifat berat.


Berdasarkan Hukum Internasional HAM yang Diratifikasi Negara RI

Pengertian HAM juga menjelaskan mengenai landasan yang dipakai dalam perwujudan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam hukum internasional ini terdapat pernyataan yang menyebutkan :


  • UU No. 8 Tahun 1984 menyebutkan tentang pengesahan konvensi yang menjelaskan penghapusan seluruh bentuk diskriminasi wanita.

  • Deklarasi dunia mengenai HAM pada tahun 1948 atau Declaration Universal of Human Rights.

  • UU RI No. 5 Tahun 1998 mengenai pengesahan konvensi yang melakukan penentangan penghukuman orang lain dan penyiksaan yang bersifat kejam, merendahkan martabat maupun tidak manusiawi.



Baca juga : Hakikat Bangsa dan Unsur Unsur Terbentuknya Negara



Macam Macam HAM atau Hak Asasi Manusia



Setelah membahas mengenai pengertian HAM selanjutnya saya akan membahas mengenai macam macam HAM. HAM atau Hak Asasi Manusia dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi hukum, hak asasi politik, hak asasi peradilan, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi ekonomi. Berikut penjelasan mengenai macam macam HAM :


Hak Asasi Pribadi atau Personal Right

Jenis HAM yang pertama ialah hak asasi personal atau personal right. Dalam personal right terdapat macam macam HAM yang bersifat pribadi :


  • Hak kebebasan untuk memeluk, menjalankan dan memilih kepercayaan dan agama yang akan dianut dan diyakini.

  • Hak kebebasan untuk bepergian, berpindah tempat dan bergerak.

  • Hak kebebasan untuk memilih dan ikut aktif dalam sebuah perkumpulan atau organisasi.

  • Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.



Hak Asasi Politik atau Political Right


Jenis HAM selanjutnya ialah hak asasi politik atau political right. Dalam political right terdapat macam macam HAM yang bersifat politik :


  • Hak untuk mengajukan dan membuat usulan yang bersifat petisi.

  • Hak untuk ikut serta dalam aktivitas pemerintahan.

  • Hak untuk dipilih maupun memilih dalam sebuah pemilihan.

  • Hak untuk mendirikan maupun membuat partai politik ataupun organisasi politik.




Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Right

Jenis HAM selanjutnya ialah hak asasi hukum atau legal equality right. Dalam legal equality right terdapat macam macam HAM yang bersifat hukum :


  • Hak untuk untuk memperoleh perlindungan dan layanan hukum.

  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam pemerintahan dan hukum.

  • Hak menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.



Baca juga : Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap



Hak Asasi Ekonomi atau Property Right

Jenis HAM selanjutnya ialah hak asasi ekonomi atau property right. Dalam property right terdapat macam macam HAM yang bersifat ekonomi :




  • Hak kebebasan dalam memiliki sesuatu.

  • Hak kebebasan dalam menjalin perjanjian kontrak.

  • Hak kebebasan melakukan aktivitas jual beli.

  • Hak kebebasan dalam penyelenggaraan hutang piutang, penyewaan dan sebagainya.

  • Hak kebebasan untuk memperoleh dan mempunyai pekerjaan yang layak.




Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights

Jenis HAM selanjutnya ialah hak asasi peradilan atau procedural rights. Dalam procedural rights terdapat macam macam HAM yang bersifat peradilan :




  • Hak untuk memiliki persamaan dalam melakukan penangkapan, penyelidikan, penggeledahan dan penahanan yang bersifat hukum.

  • Hak untuk memperoleh pembelaan hukum dalam pengadilan.




Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Right

Jenis HAM yang terakhir ialah hak asasi sosial budaya atau social culture right. Dalam social culture right terdapat macam macam HAM yang bersifat sosial budaya :




  • Hak untuk memperoleh pengajaran.

  • Hak dalam pengembangan budaya yang sesuai bakat dan minat masing masing.

  • Hak untuk memperoleh, menentukan dan memilih pendidikan.



Inilah pengertian HAM dan macam macam HAM yang dapat saya jelaskan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih.

0 Response to "Pengertian dan Macam Macam HAM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel