Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)

Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara) - Hukum ialah sekumpulan aturan yang mengikat dan mengontrol hidup setiap orang serta harus ditaati agar kerukunan dan kesejahteraan setiap warga dapat terjalin. Hukum tersebut sebenarnya sering kita temui dalam kehidupan sehari hari. Misalnya peraturan dalam keluarga, peraturan ketatanegaraan, dan jenis hukum lainnya. Maka dari itu di Indonesia, hukum dianggap penting. Karena kepentingan tersebut terbentuklah macam macam lembaga peradilan Indonesia.

Pembentukan dari lembaga peradilan tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan damai. Untuk pelaksanaannya, pihak pemerintah juga didukung oleh bantuan beberapa eleman masyarakat dalam menegakkan hukum. Seseorang yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi/hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan. Kali ini saya akan membagikan beberapa macam lembaga peradilan Indonesia. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.


Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)


Lembaga peradilan ialah organisasi pelengkap dari sebuah negara untuk menjaga agar hukum dapat ditegakkan. Lembaga peradilan Indonesia berada di tangan Mahkamah Agung yang bertugas memegang kekuasaan hakim negara. Tugas dari Mahkamah Agung yaitu mengadili, memeriksa menyelesaikan perkara dan menerima perkara yang diajukan kepadanya. Lembaga lembaga peradilan yang terdapat di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa macam. Setiap macam lembaga peradilan Indonesia memiliki tugas dan kewajibannya masing masing.

Baca juga : Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J

Lembaga peradilan Indonesia diatur dalam dasar hukum UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 serta pasal 24B ayat 1. Kedua pasal tersebut berisi tentang lembaga atau badan peradilan di Indonesia. Lembaga peradilan tersebut meliputi Mahkamah Agung serta badan peradilan yang posisinya dibawah MA seperti peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan umum dan peradilan militer. Adapula lembaga lain yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Berikut penjelasan macam macam lembaga peradilan Indonesia:
Peradilan Umum (Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1986)
Macam lembaga peradilan Indonesia yang pertama ialah peradilan umum. Peradilan umum tersebut bertugas untuk memutuskan dan memeriksa perkara pada tingkatan yang pertama. Pemutusan perkara ini berasal dari seluruh perkara perdata maupun pidana sipil bagi seluruh penduduk, baik orang asing maupun warga negara sendiri. Kedudukan pengadian negeri berada di Daerah Tingkat II dan setingkatnya. Perkara perkara yang terjadi diselesaikan oleh hakim pengadilan umum dengan bantuan Panitera. Setiap pengadilan negeri pasti memiliki Kejaksaan Negeri yang bertugas sebagai penuntut umum kepada pelanggar hukum demi menyelesaikan perkara pidana. Namun untuk jenis perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak diperbolehkan untuk ikut campur tangan.
Peradilan Agama (Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989)
Macam lembaga peradilan Indonesia selanjutnya ialah peradilan agama. Peradilan agama bertugas untuk memutuskan dan memeriksa perkara bagi umat Islam, baik berupa perkara waris, nikah, talak, nafkah, rujuk dan sebagainya. Perkara tersebut akan diselesaikan pada Pengadilan Agama karena telah sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri.
Peradilan Militer (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1950)
Macam lembaga peradilan Indonesia selanjutnya ialah peradilan militer. Peradilan militer bertugas untuk mengadili pidana khusus yang terjadi pada:

  1. Seseorang yang disamakan atau sejajar dengan anggota Polri dan TNI berdasarkan Undang Undang.

  2. Anggota Polri dan anggota TNI.

  3. Seseorang yang ditetapkan dan disetujui oleh Menteri Kehakiman agar diadili oleh Pengadilan Militer.

  4. Anggota golongan atau jawatan yang disamakan dengan Polri dan TNI sesuai dengan peraturan Undang Undang.



Peradilan Tata Usaha Negara (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986)
Macam lembaga peradilan Indonesia selanjutnya ialah peradilan tata usaha negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1991 dan UU No. 5 Tahun 1986, keberadaan dari peradilan tata usaha negara tergolong masih baru. Pengadilan tata usaha negara ialah lembaga yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan memeriksa seluruh sengketa tata usaha negara karena disebabkan oleh timbulnya pengeluaran keputusan tata usaha milik negara. Pengadilan tata usaha negara memiliki keputusan tertulis yang isinya tindakan hukum untuk lembaga tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan. Ketetapan tersebut berlaku untuk badan hukum ataupun seseorang yang melanggar hukum. Peradilan tata usaha negara memiliki jangkauan penyelesaian masalah seperti :

Baca juga : Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif



  1. Bidang Ekonomi yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang berhubungan dengan merk agraria, perpajakan dan lain lain.

  2. Bidang Hak Asasi Manusia yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang berhubungan dengan penangkapan, penahanan dan pencabutan hak milik dari seseorang karena berbeda dengan prosedur hukum (KUHP) seperti praperadilan dan lain lain.

  3. Bidang Sosial yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang berhubungan dengan keputusan administrasi dalam menolak perhomohonan izin.

  4. Bidang Function Publique yang didalamnya terdapat permohonan dan gugatan yang berkaitan dengan kedudukan atau status seseorang misalnya pemberhentian hubungan kerja, pemecatan, kepegawaian dan lain lain.



Inilah beberapa macam lembaga peradilan Indonesia yang dapat saya jelaskan. Lembaga peradilan Indonesia diatur oleh Mahkamah Agung beserta lembaga lembaga lain yang berada dibawahnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

0 Response to "Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel