Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Lengkap

Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional - Perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian yang dijalin antara dua Negara atau lebih yang mengakibatkan timbulnya hukum dengan sifat mengikat berupa serangkaian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara negara pihak pertama dengan pihak lainnya yang notabennya telah sepakat untuk mengadakan perjanjian internasional.
Tahap tahap perjanjian internasional umumnya akan dibagi menjadi 4 tahapan yakni perundingan, penandatanganan, pengesahan, dan pengumuman. Masing masing tahap perjanjian tersebut memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri dalam proses perjanjian internasional. Meskipun hanya terdiri dari 4 tahapan saja, namun perjanjian internasional ini bersifat sangat vital karena menyangkut beberapa negara maupun kelompok internasional sebagai pesertanya. Maka dari itu setiap proses dalam proses pembuatan perjanjian internasional akan dilakukan secara hati hati dengan penuh kematangan.
Kedudukan perjanjian internasional pada suatu negara dianggap sangat penting karena berkaitan langsung dengan hubungan internasional. Umumnya beberapa negara yang sepakat untuk menjalin sebuah kerjasama tertentu maupun hubungan internasional akan menyatakan ikatan tersebut didalam sebuah perjanjian yang disebut dengan perjanjian internasional. Dalam perjanjian yang telah disetujuai tersebut mengandung hak hak dan kewajiban antar negara yang tengah melakukan perjanjian atau hubungan internasional.

Tahapan perjanjian internasional sendiri sangat erat kaitannya dengan hukum internasional, karena perjanjian ini menjadi sumber hukum internasional yang bersifat menjamin kepastian hukum tersebut. Kesadaran dari masing masing pihak yang tengah mengadakan perjanjian untuk selalu patuh dan tunduk pada perjanjian yang berlaku merupakan faktor yang sangat penting dalam sebuah proses perumusan perjanjian internasional.

Baca juga: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Bidang Militer, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Ideologi

Hal di atas telah diatur dalam pasal 38 Ayat 1 statuta mahkamah internasional bahwasanya sebuah perjanjian internasional adalah sumber utama berbagai sumber hukum yang lain. Hal tersebut telah dibuktikan oleh berbagai kesepakatan atau paerjanjian internasional yang selama ini telah dilakukan di berbagai bidang. Yakni setiap antivitas internasional yang menyangkut hubungan dengan negara lain selalu berpedoman pada perjanjian yang subjek hukumnya memiliki kepentingan yang sama. contoh perjanjian internasional yang tentunya tidak asing adalah deklarasi bangkok yang digelar pada tahun 1968 silam yang akhirnya melahirkan ASEAN yang memiliki tujuan utama mewujudkan kerjasama antar bangsa di belahan benua asia tenggara ddalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional
Dalam artikel kali ini kita akan membahas materi pendidikan kewarganegaraan yang sedikit banyak akan menyangkut hubungan internasional yang meliputi pengertian perjanjian internasional, tahap tahap perjanjian internasional, dan jenis perjanjian internasional itu sendiri. Selain tiga materi tersebut kita juga akan membahas tentang kedudukan perjanjian internasional.

Baca juga: Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)

Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah sebuah kesepakatan hubungan yang dijalin antara dua negara maupun lebih atau suatu kelompok internasional dengan tujuan mendapatkan keuntungan bersama. Sebelum melanjutkan ke jenis dan tahap tahap perjanjan internasional, terlebih dahulu kita harus mengetahui pentingnya kedudukan hubungan internasional. Perjanjian ini dianggap penting disebabkan karena:

  1. Karena dilaksanaan secara tertulis perjanjian internasional lebih menjamin adanya kepastian hukum.

  2. Perjanjian internasional umumnya mengatur berbagai pokok permasalahan yang sedikit banyak menyangkut kepentingan bersama antar negara yang menjadi subjek hukum internasional.

  3. Perjanjian internasional yang dibuat dan disetujui secara sepihak oleh salah satu peserta tidak dianggap sah dan cacat di muka hukum. Hal ini mengacu kembali pada dua poin sebelumnya.



Dalam menyusun perjanjian internasional perlu diperhatikan asas asas umum yakni:

  1. Asas pacta sunt servada : Asas yang menyataan setiap kesepakatan yang telah dibuat haruslah ditaati semua pihak.

  2. Asas egality right : Asas yang menyatakan bahwa setiap pihak yang mengadakan hubungan internasional memiliki tingkat kedudukan yang sama.

  3. Asas reciprositas : Tindakan yang dilakukan satu negara kepada negara negara lain akan dibalas dengan setimpal.

  4. Asas bonafides : Perjanjian yang tengah dilakukan harus dilandasi itikad baik antara kedua belah pihak supaya tidak ada yang merasa dirugikan.

  5. Asas courtesy : Asas yang menjelaskan bahwa setiap anggota dalam perjanjian harus saling hormat menghormati satu sama lain.

  6. Asas rebus sig stantibus : Perarturan yang menjelaskan tentang terjadinya perubahan yang mendasar dalam perjanjian.



Jenis Perjanjian Internasional
Pada dasarnya penjanjian internasional memiliki jenis dan istilah yang berbeda beda, penggolongan istilah dan jenis jenis perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya perjanjian tersebut. Adapun istilah dan jenis jenis perjanjian internasional tersebut adalah sebagai berikut:

  • Traktat

  • Konvensi

  • Persetujuan

  • Protokol

  • Charter

  • Piagam

  • Deklarasi

  • Covenant

  • Modus vivendi

  • Ketentuan umum.

  • Pertukaran nota.

  • Ketentuan penutup.

  • Pakta.


Sedangkan menurut jumlah peserta perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua jenis yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multirateral penjelasannya adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian bilateral : Perjanjian internasional bersifat bilateral adalah pernjanjian yang hanya diikuti oleh dua negara saja demi kepentingan negara mereka masing masing.

  • Perjanjian multirateral : Perjanjian internasional multirateral merupakan perjanjian yang dibuat dengan melibatkan banyak negara.



Menurut subjeknya, perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua yakni:


  • Perjanjian internasional antar negara dengan peserta banyak negara yang menjadi subjek hukum internasional.

  • Perjanjian antar negara dengan subyek hukum internasional yang lain.

  • perjanjian yang terjadi antar subjek hukum internasional selain negara.




Menurut isinya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi lima jenis yakni:

  • Hukum : Mengatur hukum seperti status warga negara, ekstradisi, dan lain sebagainya.

  • Ekonomi : Mengatur keadaan ekonomi seperti kesepakatan saling membantu keauangan dan ekonomi negara.

  • Politik : Mengatur tentang adanya unsur politik seperti pakta perdamaian, pertahanan dan keamanan.

  • Teritoraial : Mengatur tentang batas wilayah teritorial seperti laut, batas darat, dan lain sebagainya.

  • Kesehatan : Mengatur tentang permasalahan kesehatan rakyat dan negara seperti proses karantina, pencegahan wabah penyakit, dan lain sebagainya.


Menurut proses pembentukannya perjanjian internasional terdiri dari:

  • Perjanjian yang dianggap vital dan penting umumnya akan berbentuk perundingan, penandatanganan beserta ratifikasi.

  • Perjanjian yang dianggap sederhana umumnya akan berbentuk perundingan dan persetujuan.



Menurut pelaksanaannya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi:


  • Perjanjian yang bersifat menentukan : perjanjian yang dianggap bahwa tujuan dan maksudnya telah tercapai.

  • Perjanjian yang bersifat dilaksanakan : Perjanjian ini bersifat kontinum atau terus menerus selama jangka waktu perjanjian tersebut masih berlaku.



Menurut fungsinya perjanjian internasional dapat dibagi menjadi:

  • Perjanjian untuk membentuk hukum : Merupakan sebuah perjanjian yang menetapkan ketentuan hukum pada masyarakat internasional.

  • Perjanjian khusus : Perjanjian ini hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi ppihak tertentu yang tengah mengadakan perjanjian.


Tahapan Perjanjian Internasional
Tahap tahap perjanjian internasional atau yang sering disebut dengan tahapan pembuatan merupakan sebuah proses perumusan perjanjian internasional yang akan diselenggarakan. Hal ini umumnya akan dilakukan secara berhati hati. Karena diperlukan banyak pertimbangan, akhirnya membuat perumusan perjanjian ini menjadi sangat lama. Berikut adalah proses tahap tahap perjanjian internasional.

Baca juga: 5 Faktor Penyebab Keberagaman Masyarakat Indonesia

Tahap perundingan perjanjian internasional
Tahap perundingan dalam perjanjian internasional umumnya akan membicarakan dan membahas tentang pokok perjanjian yang akan dituliskan dalam sebuah naskah secara detil dan terperinci. Umumnya dalam tahap perundingan negara negara peserta perjanjian akan mengirimkan salah satu menteri sebagai delegasinya.


Sebelum tahap tahap peranjian internasional dilaksanakan, umumnya ketua negara akan memberikan surat putusan yang sah bahwasanya seseorang tersebut secara sah mewakili negara tersebut. Tanpa surat putusan tersebut seseorang tidak akan diakui sebagai salah satu delegasi atau perwakilan negara.
Dalam tahap ini pula akan dilakukan perundingan secara intensif tentang hal hal positif dan negatif yang akan muncul setelah perjanjian disahkan. maka dari itu proses perundingan akan memakan waktu yang cukup lama dibandingkan tahapan perjanjian internasional lainnya.
Tahap penandatanganan perjanjian internasional
Tahap penandatangan dalam perjanjian internasional dilakukan setelah semua delegasi anggota perjanjian tersebut telah sepakat untuk melakukan kerjasama hubungan internasional. Seperti halnya hitam diatas putih, proses penandatanganan naskah perjanjian juga sangat penting karena dianggap sebagai simbol sekaligus barang bukti bahwa seluruh delegasi telah sepakat untuk melakukan perjanjian sesuai dengan hasil perundingan yang dilakukan sebelumnya.
Penandatanganan juga merupakan proses simbolis sebuah pengesahan, tahap ini dapat dilaksanakan dengan cara wakil wakil negara tersebut membubuhkan tanda tangan pada naskah kesepakatan perjanjian internasional yang sebelumnya telah disiapkan oleh anggota dewan.
Tahap pengesahan perjanjian internasional
tahap pengesahan dalam perjanjian internasional dapat dilakukans etelah naskah perjanjian tersebut ditandatangani oleh delegasi delegasi negara. Naskah perjanjian ini akan dibawa pulang menuju negara mereka masing masing dan diserahkan kepada pemimpin negara.
Dalam tahapan ini pemimpin negara dapat memilih apakah naskah tersebut akan diumumkan sebagai sebuah berita maupun akan disimpan menjadi arsip negara. Namun umumnya setiap terjadi perjanjian internasional, Negara yang menganut asas demokrasi akan selalu mengumumkan perjanjian perjanjian yang tengah berlangsung tersebut kepada rakyat melalui konferensi pers.
Tahap pengumuman perjanjian internasional
Tahap pengumuman dalam perjanjian internasional berfungsi sebagai bentuk demokrasi suatu negara. Dengan mengumumkan perjanjian yang telah dibuat kepada rakyat maka negara tersebut telah menerapkan asas keterbukaan dalam sistem pemerintahannya.
pada kenyataanya bangsa Indonesia telah banyak melakukan kerjasama, hubungan, dan perjanjian internasional dengan berbagai negara seperti Amerika, Jerman, maupun dengan negara negara ni asia tenggara.
Dalam melakukan perjanjian internasional, Indonesia bersifat netral dan tidak memilih atau memihak pada negara lain. Namun Indonesia tetap menjunjung tinggi asas perdamaian yang saat ini tengah berlangsung dalam kesepakatan perdamaian dunia.
Itulah materi pendidikan kewarganegaraan (PKN) tentang Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Lengkap yang dapat saya sampaikan kali ini, selalu ingat bahwa dalam menyusun tahap tahap perjanjian internasional diperlukan adanya pertimbangan yang matang.

0 Response to "Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel