Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)

Perjanjian Internasional Bilateral dan Mulirateralyang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral) - perjanjian atau kerjasama internasional yang pernah dilakukan Indonesia baik dalam bentuk kerjasama bilateral maupun multilateral adalah artikel lanjutan dari artikel sebelumnya yang sedikit banyak telah membahas pengertian, jenis dan tahap tahap perjanjian internasional.
Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam komunitas ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations) dan merupakan anggota aktif dari forum perserikatan bangsa bangsa (PBB). oleh sebab itu, Indonesia akan selalu terlibat dalam setiap perjanjian internasional yang dilaksanakan. Dari awal merdeka hingga sekarang ini, tentunya Indonesia telah berulang kali mengikuti perjanjian internasional maupun kerjasama internasional.
Perjanjian bilateral yang Pernah Dilakukan Indonesia, perjanjian multilateral yang pernah dilakukan Indonesia

Baik kerjasama dan perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia umumnya dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan partisipannya. Yakni perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. kedua perjanjian atau kerjasama internasional ini memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda beda.
Adapun pengertian perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang hanya dilakukan oleh dua pihak negara saja yang sama sama memiliki kepentingan. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk sama sama mensejahterakan negara dan menjalankan kepentingan negara masing masing.

  2. Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara atau kelompok internasional yang tergabung dalam sebuah forum internasional. Tujuan dari perjanjian ini umumnya untuk memutuskan suatu perkara demi kepentingan bersama.



Kerjasama internasional yang pernah dilakukan Indonesia yang sekarang ini masih berjalan adalah kerjasama antar negara se-asia tenggara yang tergabung dalam komunitas ASEAN. Tujuan ASEAN sendiri adalah untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan internasional yang dijalin negara negara di asia tenggara.




Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia

Seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, perjanjian internasional yang dilakukan indonesia dapat kita golongkan menjadi perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan indonesia dari awal merdeka hingga sekarang.
Perjanjian bilateral yang pernah dilakukan Indonesia
Contoh kerjasama bilateral yang pernah dilaksanakan Indonesia antara lain adalah:

  1. Perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai pemindahan dan penyerahan kekuasaan Irian Bara yang telah ditandatangani di kota New York 15 agustus 1962 silam.

  2. Perjanjian antara Indonesi dengan Australia yang sedikit banyak membahas tentang garis batas wilayah antara Negara Indonesia dengan australia yang dilaksanakan pada tanggan 12 februari 1973 di Jakarta.

  3. Perjanjian antara Negara Indonesia dengan Kerajaan Malaysia yang ditandatangani pada 11 agustus 1966 di jakarta yang sedikit banyak membahas normalisasi hubungan antar kedua negara.

  4. Perjanjian Indonesi dengan Malaysia yang membahas tentang laut cina selatan dan selat malaka pada tanggal 27 oktober 1969.

  5. Perjanjian indonesia dengan Thailand yang membahas tentang laut andaman dan bagian utara selat malaka yang ditandatangani tanggal 17 desember 1971.

  6. Perjanjian antara indonesia dengan singapura yang membahas tentang batas batas laut teritorial selat singapura pada 25 mei 1973.

  7. Perjanjian antara Indonesi dengan china yang membahas tentang dwi-kewarganegaraan tahun 1954.



Selain itu masih terdapat contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan indonesia dengan negara negara lain yang akan saya bahas dalam artikel selanjutnya.


Baca juga: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Bidang Militer, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Ideologi

Perjanjian multilateral yang pernah dilakukan Indonesia
Perjanjian multilateral umumnya menyangkut kepentingan banyak negara (umum). Maka dari itu perjanjian mulilateral memiliki sifat terbuka yang artinya adalah memberikan kesempatan pada negara yang pertama kali membentuk untuk tidak ikut sebagai salah satu peserta perjanjian, namun setelah beberapa waktu negara tersebut dapat mengajukan diri untuk dapat ikut serta menjadi salah satu anggota dalam perjanjian tersebut.
Umumnya perjanjian internasional multilateral yang diadakan akan berbentuk konvensi. Berikut adalah contoh kerjasama internasional dan peranjian internasional multilateral yang pernah dilakukan indonesia:

  1. Konvensi hukum laut antar negara yang telah disahkan pada tahun 1958. konvensi ini diadakan dalam forum perserikatan bangsa bangsa atau PBB.

  2. Konvensi jenewa yang berisi hukum perlindungan korbn perang yang telah disahkan pada tahun 1949.

  3. Konvensi wina yang membahas tentang hubungan diplomatik negara yang telah ditandatangani tahun 1961.



Karena perjanjian multilateral menyangkut kepentingan banyak negara, maka perjanjian internasional satu ini dianggap sangat penting dan vital. Perjanjian multirateral ini merupakan cikal bakal perumusan hukum internasional yang saat ini berlaku.


Kerjasama internasional yang pernah dilakukan Indonesia

Selain melakukan perjanjian yang sifatnya bilateral dan multilateral, Indonesia juga berperan aktif dalam menjalin hubungan dan kerjasama internasional baik dalam lingkup komunitas maupun lembaga internasional.


Adapun bentuk bentuk kerjasama yang pernah dilakukan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi salah satu anggota perserikatan bangsa bangsa (PBB pada tanggal 28 september 1950. Dan menjadi anggota yang aktif dan berpartisipasi dalam menjaga perdamaian dunia.

  2. Indonesia menyelenggarakan sekaligus menjadi tuan rumah konferensi asia afrika (KAA) pada 1955 silam yang akhirnya melahirkan semangat solidaritas antara negara di asia dan afrika.

  3. Indonesia memberikan peran serta aktif dalam mengikuti gerakan non blok yang disahkan pada tahun 1961.

  4. Secara langsung indonesia terlibat aktif dalam misi perdamaian yang diselenggarakan dewan keamanan PBB dengan cara mengirimkan pasukan garuda.

  5. Indonesia menjadi negara yang ikut mendirikan ASEAN.

  6. Indonesia selalu ikut serta dalam pagelaran pesta olahraga Sea Games, Olimpiade, Asian games, dan lain sebagainya.



Itulah bentuk bentuk kerjasama internasional dan perjanjian internasional yang pernah dilakukan indonesia baik yang bersifat bilateral dan multilateral dari awal kemerdekaan Indonesia hingga sekarang ini. Terimakasih.

0 Response to "Perjanjian Internasional yang Pernah Dilakukan Indonesia (Bilateral dan Multilateral)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel