4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya
4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya - Kandungan pembukaan UUD 1945 pada dasarnya terkandung arti serta makna pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini disesbabkan karena dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 terdapat ideologi nasional yang telah tercermin dan terkandung dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kandungan pembukaan UUD 1945 tersebut antara lain adalah ideologi perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kandungan dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran yang pada hakekatnya adalah suatu penjelmaan dari kerohanian negara kita, yakni pancasila yang dijabarkan lebih lanjut menjadi pasal pasal dalam undang undang dasar 1945. adapun kandungan pembukaan UUD 1945 tersebut akan kami jelaskan dalam artikel kali ini.
Pokok pikiran dan kandungan pembukaan UUD 1945 seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya ada 4 yang dibagi menjadi pokok pikiran alenia satu, pokok pikiran alenia 2, pokok pikiran alenia 3, dan pokok pikiran alenia 4. Penjelasan dari kandungan dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alenia 1, 2, 3, 4, 5 adalah sebagai berikut:
Pokok Pikiran Pebukaan UUD 1945 Alenia 1
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia Beserta seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatt Indonesia" Kandungan pembukaan UUD 1945 Alenia 1 ini adalah pengertian bahwa suatu negara persatuan (Indonesia) adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pokok pikiran 1 / pertama adalah Indonesia mengatasi segala permasalahan meliputi paham suatu golongan, menghendaki adanya persatuan bangsa Indonesia. Maka dari itu pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alenia 1 adalah sila ke 3 pancasila yakni "persatuan Indonesia".
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 2
"Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Makna dan kandungan pembukaan UUD 1945 alenia 2 adalah tentang keadilan sosial yang telah didasarkan pada kesadaran kesadaran manusia. Bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tujuan menciptakan keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka dari itu pokok pikiran alenia 2 pembukaan UUD 1945 adalah cerminan sila ke 5 pancasila yakni "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 3
"Negara yang berdaulat adil dan makmur, serta mewujudkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Arti dan kandungan alenia 3 pembukaan UUD 1945 adalah segala sistem pemerintahan termasuk Undang Undang yang berlaku harus berdasarkan asas kedaulatan rakyat dan permusyarawatan atau perwakilan. Pokok pikiran UUD 1945 alenia 3 ini merupakan cerminan dari sila ke 4 pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 4
"Negara berdasarkan atas asas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" dalam kandungan pembukaan UUD 1945 alenia 4 ini dijelaskan bahwa undang undang dasar haruslah berisi dan mewajibkan pemerintahan penyelenggaraan negara untuk ikut serta memelihara budi perketi serta kemanusiaan yang luhur, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. pokok pikiran ini merupakan cerminana dari sila pertama dan kedua pancasila.
Pancasila yang pada dasarnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Ideologi Nasional karena berisi ajaran, teori, doktrin, ilmu serta cita cita bangsa dan negara Indonesia yang telah diyakini kebenarannya sejak jaman dahulu. Ideologi merupakan suatu hal yang penting dalam tatanegara karena menyangkut pedoman serta penyelenggaraannegara dan rakyat dalam hal permusyawaratan untuk menyelesaikan masalah ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan (hankam).
Itulah artikel singkat tentang 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alenia 1, 2, 3, 4 beserta kandungannya yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini Terimakasih.
Kandungan dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran yang pada hakekatnya adalah suatu penjelmaan dari kerohanian negara kita, yakni pancasila yang dijabarkan lebih lanjut menjadi pasal pasal dalam undang undang dasar 1945. adapun kandungan pembukaan UUD 1945 tersebut akan kami jelaskan dalam artikel kali ini.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Beserta Kandunganya
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 |
Pokok pikiran dan kandungan pembukaan UUD 1945 seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya ada 4 yang dibagi menjadi pokok pikiran alenia satu, pokok pikiran alenia 2, pokok pikiran alenia 3, dan pokok pikiran alenia 4. Penjelasan dari kandungan dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alenia 1, 2, 3, 4, 5 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Berbagai Bidang (Militer, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya)
Pokok Pikiran Pebukaan UUD 1945 Alenia 1
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia Beserta seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatt Indonesia" Kandungan pembukaan UUD 1945 Alenia 1 ini adalah pengertian bahwa suatu negara persatuan (Indonesia) adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pokok pikiran 1 / pertama adalah Indonesia mengatasi segala permasalahan meliputi paham suatu golongan, menghendaki adanya persatuan bangsa Indonesia. Maka dari itu pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alenia 1 adalah sila ke 3 pancasila yakni "persatuan Indonesia".
Artikel Terkait: Nilai Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sila 1, 2, 3, 4, 5
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 2
"Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Makna dan kandungan pembukaan UUD 1945 alenia 2 adalah tentang keadilan sosial yang telah didasarkan pada kesadaran kesadaran manusia. Bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tujuan menciptakan keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka dari itu pokok pikiran alenia 2 pembukaan UUD 1945 adalah cerminan sila ke 5 pancasila yakni "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 3
"Negara yang berdaulat adil dan makmur, serta mewujudkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Arti dan kandungan alenia 3 pembukaan UUD 1945 adalah segala sistem pemerintahan termasuk Undang Undang yang berlaku harus berdasarkan asas kedaulatan rakyat dan permusyarawatan atau perwakilan. Pokok pikiran UUD 1945 alenia 3 ini merupakan cerminan dari sila ke 4 pancasila.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 4
"Negara berdasarkan atas asas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab" dalam kandungan pembukaan UUD 1945 alenia 4 ini dijelaskan bahwa undang undang dasar haruslah berisi dan mewajibkan pemerintahan penyelenggaraan negara untuk ikut serta memelihara budi perketi serta kemanusiaan yang luhur, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. pokok pikiran ini merupakan cerminana dari sila pertama dan kedua pancasila.
Pancasila yang pada dasarnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Ideologi Nasional karena berisi ajaran, teori, doktrin, ilmu serta cita cita bangsa dan negara Indonesia yang telah diyakini kebenarannya sejak jaman dahulu. Ideologi merupakan suatu hal yang penting dalam tatanegara karena menyangkut pedoman serta penyelenggaraannegara dan rakyat dalam hal permusyawaratan untuk menyelesaikan masalah ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan (hankam).
Itulah artikel singkat tentang 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alenia 1, 2, 3, 4 beserta kandungannya yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini Terimakasih.
0 Response to "4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alenia 1, 2, 3, 4 Beserta Kandungannya"
Posting Komentar