Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional
Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional - Setiap negara memiliki landasan hukum yang mengatur adanya hubungan internasional, seperti halnya negara Indonesia. Hubungan internasional Indonesia merupakan hubungan yang terjadi antar beberapa negara dalam berbagai aspek demi mencapai kepentingan negara itu sendiri. Hubungan internasional tersebut dapat dinamakan sebagai kebijakan publik yang sifatnya normatif dan positif. Pelaksanaan hubungan internasional Indonesia didasarkan pada tiga landasan penting yaitu landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Pengertian landasan idiil berbeda dengan pengertian landasan konstitusional dan pengertian landasan operasional.
Ketiga landasan tersebut merupakan pedoman dalam melakukan hubungan internasional di negara Indonesia. Hubungan internasional tersebut telah terjalin setelah negara Indonesia merdeka dengan prinsip kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Dalam menjalankan hubungan Internasional Indonesia selalu berpedoman dengan tiga landasan yang ada. Landasan tersebut ialah landasan Idiil (Sila ke II Pancasila), landasan konstitusional (Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV), dan landasan Operasional (GBHN atau Garis garis Besar Haluan Negara). Dibawah ini terdapat penjelasan mengenai pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional.
Pengertian landasan Idiil ialah sebuah landasan negara yang digunakan sebagai ideologi sebuah bangsa. Negara indonesia memiliki landasan idiil yang berupa "Pancasila", terutama pada sila ke II Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ke II tersebut memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia di dunia. Maka dari itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerja sama dan menghormati antar bangsa didunia.
Pengertian landasan Konstitusional ialah sebuah landasan negara yang berhubungan dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki landasan kontitusional dalam hubungan Internasional yang berupa UUD 1945, lebih tepatnya dibagian Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan IV. Alinea I dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Sedangkan alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Berdasarkan pengertian landasan Konstitusional diatas dapat kita ketahui bahwa landasan ini berupa UUD 1945. Landasan tersebut sebenarnya tidak hanya terletak dibagian pembukaannya saja, melainkan juga terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 13 dan pasal 11. Adapun bunyi pasal 13 dalam Batang Tubuh UUD 1945 ialah:
Kemudian adapula bunyi pasal 11 dalam Batang Tubuh UUD 1945 yaitu:
Pengertian landasan Operasional ialah sebuah landasan yang digunakan untuk mengelola kehidupan nasional sebuah negara secara keseluruhan. Dalam hubungan Interasional Indonesia terdapat 4 komponen landasan operasional yang meliputi:
Dimulainya hubungan Internasional ditandai dengan adanya pembukaan utusan yang sifatnya bilateral. Orang yang melakukan hubungan Internasional dinamakan subjek hukum internasional. Pengertian subjek hukum internasional adalah badan/lembaga/orang yang mampu melaksanakan tindakan dan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan hukum Internasional dan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut. Berdasarkan pengertian landasan operasional dapat kita ketahui bahwa hubungan internasional ini dilakukan oleh subjek hukum internasional maupun subjek non negaranya. Pada dasarnya negara indonesia memiliki kebijakan hubungan internasional yang menganut politik luar negeri bebas aktif.
Sekian penjelasan mengenai pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional. Hubungan Internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia berpedoman pada tiga landasan penting seperti landasan idiil, konstitusional dan operasional. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Ketiga landasan tersebut merupakan pedoman dalam melakukan hubungan internasional di negara Indonesia. Hubungan internasional tersebut telah terjalin setelah negara Indonesia merdeka dengan prinsip kebijakan luar negeri yang bebas dan aktif. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional
Dalam menjalankan hubungan Internasional Indonesia selalu berpedoman dengan tiga landasan yang ada. Landasan tersebut ialah landasan Idiil (Sila ke II Pancasila), landasan konstitusional (Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV), dan landasan Operasional (GBHN atau Garis garis Besar Haluan Negara). Dibawah ini terdapat penjelasan mengenai pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional.
Landasan Idiil
Pengertian landasan Idiil ialah sebuah landasan negara yang digunakan sebagai ideologi sebuah bangsa. Negara indonesia memiliki landasan idiil yang berupa "Pancasila", terutama pada sila ke II Pancasila yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ke II tersebut memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia di dunia. Maka dari itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerja sama dan menghormati antar bangsa didunia.
Baca juga : Pengertian dan Macam Macam Teori Kedaulatan Lengkap
Landasan Konstitusional
Pengertian landasan Konstitusional ialah sebuah landasan negara yang berhubungan dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa. Negara Indonesia memiliki landasan kontitusional dalam hubungan Internasional yang berupa UUD 1945, lebih tepatnya dibagian Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan IV. Alinea I dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Sedangkan alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,"… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Berdasarkan pengertian landasan Konstitusional diatas dapat kita ketahui bahwa landasan ini berupa UUD 1945. Landasan tersebut sebenarnya tidak hanya terletak dibagian pembukaannya saja, melainkan juga terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 13 dan pasal 11. Adapun bunyi pasal 13 dalam Batang Tubuh UUD 1945 ialah:
- Presiden berwenang dalam mengangkat konsul dan duta.
- Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat duta.
- Presiden juga memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal penerimaan penempatan duta dari negara lain.
Kemudian adapula bunyi pasal 11 dalam Batang Tubuh UUD 1945 yaitu:
- Presiden menyatakan perjanjian dengan negara lain, perang, dan membuat perdamaian atas persetujuan DPR.
- Pembuatan perjanjian Internasional lain yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR mengakibatkan dampak yang luas bagi kehidupan rakyat, baik dalam membentuk Undang Undang, hal hal yang berhubungan dengan keuangan negara maupun mengadakan adanya perubahan.
- Undang Undang mengatur ketentuan perjanjian Internasional yang lebih lanjut.
Baca juga : Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap
Landasan Operasional
Pengertian landasan Operasional ialah sebuah landasan yang digunakan untuk mengelola kehidupan nasional sebuah negara secara keseluruhan. Dalam hubungan Interasional Indonesia terdapat 4 komponen landasan operasional yang meliputi:
- Undang Undang. Contohnya UU No. 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri.
- Ketetapan MPR mengenai GBHN yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Berdasarkan Ketetapan MPR RI No. IV tahun 1999 tentang GBHN, negara Indonesia melakukan hubungan luar negeri untuk mewujudkan politik yang bebas, aktif, berdaulat, dan bermatabat dalam menyongsong perkembangan global dan untuk mencapai kepentingan nasional.
- Kebijakan Menteri luar negeri.
- Kebijakan Presiden.
Dimulainya hubungan Internasional ditandai dengan adanya pembukaan utusan yang sifatnya bilateral. Orang yang melakukan hubungan Internasional dinamakan subjek hukum internasional. Pengertian subjek hukum internasional adalah badan/lembaga/orang yang mampu melaksanakan tindakan dan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan hukum Internasional dan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut. Berdasarkan pengertian landasan operasional dapat kita ketahui bahwa hubungan internasional ini dilakukan oleh subjek hukum internasional maupun subjek non negaranya. Pada dasarnya negara indonesia memiliki kebijakan hubungan internasional yang menganut politik luar negeri bebas aktif.
Sekian penjelasan mengenai pengertian landasan idiil, pengertian landasan konstitusional, dan pengertian landasan operasional. Hubungan Internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia berpedoman pada tiga landasan penting seperti landasan idiil, konstitusional dan operasional. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "Pengertian Landasan Idiil, Konstitusional dan Landasan Operasional"
Posting Komentar